Antara Ojek, Ikhwan Ganteng dan Akhwat Cantik
02 Januari 2010
Kalau seorang akhwat harus memilih, diantar pulang oleh tukang ojek atau oleh ikhwan ganteng yang baunya wangi, bukan saudara bukan suami, kira-kira pilih mana?
Di bawah ini adalah panduan untuk menentukan pilihan. ^ _ ^
Konsultasi : Fiqih Wanita
Suami Bonceng Wanita Bukan Muhrim
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr. wb
Pak ustad, bagaimana hukumnya suami sering menawarkan atau diminta membonceng (Motor) wanita yang bukan muhrimnya, sepengetahuan saya bahwa tidak boleh berduaan antara laki2 dan perempuan yang bukan muhrimnya.
Terima kasih
Najmah
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
Hukum berduaan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram tanpa kehadiran mahram dari pihak wanita adalah hal yang diharamkan oleh syariat Islam.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :
Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan." (Riwayat Ahmad)
Berboncengan Sepeda Motor
Sepeda motor untuk daerah tertentu memang menjadi alat transportasi yang amat vital. Dan karena harganya tidak terjangkau oleh semua kalangan, seringkali di suatu desa seseorang yang punya sepeda motor menawarkan bantuan untuk memboncengkan teman atau tetangganya.
Tolong menolong ini sangat baik karena daripada harus jalan kaki yang jaraknya lumayan jauh, maka membonceng teman atau tetangga memang sebuah solusi kepekaan sosial yang baik.
Masalahnya adalah bagaimana hukum seorang laki-laki memboncengkan wanita teman atau tetangganya dengan niat semata-mata hanya menolong ? Tidak ada tujuan atau itikad aneh-aneh misalnya untuk selingkuh dan sebagainya.
Jawabnya adalah bahwa antara niat dengan cara harus sepadan. Niat yang baik tidak mungkin dilaksanakan dengan cara yang tidak dibenarkan dalam Islam, meski mungkin seringkali dianggap lumrah oleh sebagian masyarakat. Tanpa mengurangi rasa percaya kepada niat baik orang yang menawarkan bantuan untuk memboncengkan, namun dari posisi duduknya di sepeda motor sudah termasuk hal yang tidak mungkin dibenarkan. Sepeda motor itu hanya punya satu tempat duduk yang bila ada orang yang membonceng, maka pastilah keduanya buat hanya berada dalam posisi berduaan, bahkan tubuh mereka pun bisa saling bersentuhan, baik dengan sengaja atau tidak. Akan sulit mengatakan bahwa posisi demikian bukan berduaan / khalwat.
Kalau kendaraannya taksi, bajaj atau becak, mungkin masih bisa dikatakan terpisah, sebab posisi sopir dan penumpang memang dipisahkan. Tetapi sulit untuk mengatakan bahwa dua orang berlainan jenis yang bukan mahram naik naik sepeda motor berboncengan itu bukan khalwat. Bagaimana bukan khalwat, padahal tubuh mereka satu sama lain nempel karena satu tempat duduk ?
Hal Yang Sering Dilupakan
Di negeri kita, akibat lemahnya pemahaman syariat dan kuatnya adat serta tradisi, terkadang terjadi hal-hal yang seharusnya diharamkan, tetapi dilihat oleh kacamata awam sebagai sebuah permakluman. Misalnya, berduaannya seorang suami dengan adik ipar wanitanya. Atau sebaliknya, antara istri dengan adik suaminya.
Padahal antara suami dan adik ipar perempuan hubungannnya bukan mahram, sehingga kedudukannya seperti wanita asing. Dan Rasulullah SAW telah secara khusus mengharamkan jenis hubungan ini dengan sabdanya :
Jangan kamu masuk ke tempat wanita." Mereka (sahabat) bertanya, "Bagaimana dengan ipar wanita." Beliau menjawab, "Ipar wanita itu membahayakan." (HR Bukhari)
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Ojek Khusus Perempuan, Mungkinkah?
Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Ustadz, bagaimana hukumnya naik ojek? Apalagi jalan yang dilalui sunyi apakah itu bukan khalwat (berdua-duaan)? Dan yang terpenting adalah solusinya pak ustadz, sebab kalau kita bilang haram tanpa solusi, orang pun akan tambah bingung. Mohon kejelasan dan solusi syariahnya ustadz. Terima kasih.
Wassalaamu’alaikum,
Kamria Amrin
Jawaban
Mungkin yang anda maksud adalah wanita naik ojek barangkali. Sebab kalau laki-laki naik ojek di mana tukang ojeknya sama-sama laki-laki, tentu tidak menjadi masalah, bukan? Atau penumpan dan pengendaranya sama-sama perempuan, juga tidak masalah.
Masalah dengan ojek terjadi bila keduanya lawan jenis yang bukan mahram. Titik masalahnya hanya terjadinya khalwat atau berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, tetapi posisi duduk di atas sadel sepeda motor itu membuat pengemudi dan yang bonceng itu harus menempel. Meski masih dilapisi dengan pakaian masing-masing.
Ini jelas lebih parah dari sekedar -misalnya- duduk berduaan di sebuah ruangan. Karena bila di dalam ruangan, masih ada batas jarak antara keduanya. Sedangkan naik sepeda motor, posisinya menempel dan itu sulit dihindari. Apalagi bila mengerem mendadak, maka sudah pasti sentuhan tubuh akan terjadi.
Namun kondisi tata
Dahulu ada becak yang banyak berjasa mengantarkan ibu-ibu pergi dan pulang dari pasar sekalian membawa barang belanjaan. Tapi di DKI Jakarta becak kini sudah dihapuskan dan peranannya digantikan dengan ojek. Padahal bila dilihat dari sisi ikhtilat, becak lebih terlindungi. Karena posisi penumpang dan penarik beca itu dipisahkan dan berbeda posisi. Sehingga tidak terjadi duduk berduaan.
Dalam hal ini, maka ojek bukanlah kendaraan yang memenuhi syarat untuk dinaiki oleh wanita, karena umumnya para pengemudi ojek itu laki-laki. Dan karena itu ikhtilat antara non mahram ini menjadi hal yang tidak mungkin dihindari.
Sehingga kalaupun ingin dicarikan mubarrir, haruslah dengan alasan yang sangat kuat dan tingkat kedaruratannya harus jauh lebih tinggi. Menurut hemat, jarak yang 100-200 meter itu tidak bisa dijadikan alasan secara umum. Juga alasan takut terlambat sampai di tempat pun tidak bisa dijadikan alasan yang kuat. Dengan demikian, para wanita harus diupayakan sedapat mungkin untuk tidak naik ojek bila bepergian, karena ojek jelas-jelas tidak mencukupi syarat sebagai kendaraaan para muslimah.
Dalam kondisi darurat memang bisa saja dilakukan, tapi darurat itu adalah sesuatu yang sifatnya sangat urgen dan genting dan tentu saja darurat itu tidak terjadi setiap hari.
Ini adalah pe-er dan tantangan tersendiri bagi para muslimah yang harus dicarikan jalan keluarnya dengan cara yang sebaik-baiknya. Salah satunya adalah dibukanya ojek khusus wanita, di mana ojek itu dikemudikan oleh wanita dan hanya diperuntukkan buat wanita saja. Berarti ini sebuah peluang pekerjaan baru buat para wanita, yang hukumnya bukan saja boleh, tetapi sunnah bahkan wajib. Sebab adanya ojek khusus wanita itu akan menghindarkan dosa dan maksiat yang seringkali disepelekan begitu saja dengan alasan darurat.
Dari pada wanita jadi kondektur bus, penjaga pompa bensin atau pekerjaan lain yang berbaur dengan laki-laki, lebih baik jadi tukang ojek yang mengangkut penumpang sesama wanita saja.
Wallahu a’lam bishshawab, Wassalamu ’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

