
Setiap manusia, ikhwan akhwat ataupun manusia biasa, pasti akan mengalami tiga jenis ujian dalam hidupnya. Meski kadarnya berbeda – beda bagi setiap orang. Lawan jenis, harta dunia dan status sosial. Ketiga jenis ujian inilah yang akan menjadi siklus tetap ujian bagi manusia. Sampai kapan ia akan terlepas dari ujian ini ? jawabnya adalah tatkala manusia itu telah menghembusan nafas terakhirnya.
Belum lagi dengan kegiatan – kegiatan yang melibatkan interaksi dengan lawan jenis diluar kegatan – kegiatan berlabel dakwah. Rapat himpunan, rapat BEM, sampai pada mengerjakan tugas kelompok yang menjadi makanan sehari – hari bagi sebagaian mahasiswa pada prodi tertentu. Tentu berkikhtilat, bercampur baur, dengan lawan jenis adalah sesuatu yang tidak mungkin untuk dihindari. Meskipun untuk hal yang terakhir, pendidikan, sebagaian ulama memafhumkan hal tersebut.
Fenomena – fenomena semacam inilah yang kemudian mengharuskan ana, antum, dan semua yang mengaku sebagai pengemban risalah Allah yang teguh memegang prinsip agama untuk memahami suatu ilmu tentang fiqh ikhtilat. Pengetahuan yang mendalam tentang hukum – hokum berinteraksi dengan lawan jenis sesuai dengan ajaran dien ini. Hal ini penting untuk difahami, agar kita tidak menjadi ragu – ragu dalam berinteraksi atau bahkan salah dalam menempatkan diri dalam sebuah keadaan.
Ikhwan dan akhwat fillah, ikhtilat secara dhahir memang adalah bagaimana kita secara fisik berada dalam sebuah tempat bersama lawan jenis yang bukan muhrim dalam suatu urusan yang tidak sesuai dengan kaidah syar’i. Namun, lebih daripada itu, kini ikhtilat – ikhtilat itu telah berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi. Hal ini menarik untuk dicermati, dikarenakan hal ini pula, MUI di kota Kediri, Jawa Timur (JawaPos, 23 mei 2009) mengeluarkan fatwa haram untuk sebuah sistus jejaring social, Facebook. Bukan karena alas an ideologis idealis seperti ana. Namun, lebih kepada sisi mudhorot yang diimplikasikan oleh situs jejaring sosial tersebut. Yaitu, mengharamkan Facebook jika digunakan untuk menggunjing, gossip atau PDKT.
Demikian juga dengan ikhtilat, seiring perkembangan zaman, ikhtilat maupun khalwat tak lagi mengharuskan dua fisik bertemu dalam satu lokasi. Cukuplah kiranya sms – sms kita kepada lawan jenis bukan mahram yang bisa membuat hati gelisah itu termasuk dalam kategori ikhtilat. Atau telfon – telfon berlebihan, chat – chat yang tiada guna dan tujuan, pun bisa dikategorikan dalam ikhtilat gaya baru.
Kebanyakan, hasil – hasil dari ikhtilat adalah timbulnya perasaan “deg – deg ser” kepada lawan jenis tersebut. Dalam bahasa lain dapat diterjemahkan menjadi, cinta, tresno atau apalah lain sejenisnya. Bagi kalangan aktivis perasaan cinta sebelum nikah banyak disebut dengan Virus Merah Jambu. Padahal warna merah jambu adalah warna yang indah dan cerah. Menurut ana kurang tepat jika virus yang bisa merusak ini disebut dengan Virus Merah Jambu. Ana menyebutnya sebagai Virus Panah Iblis karena virus ini lebih sering muncul karena pandangan yang tidak terjaga. Dalam sebuah hadits qudsi:
“Pandangan mata adalah panah beracun dari antara panah-panah Iblis. Barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada-Ku maka Aku ganti dengan keimanan yang dirasakan manis dalam hatinya.” (HR. Al Hakim).
Maka, barang siapa yang meninggalkan pandangan jelalatan karena takut Allah niscaya akan diberikan kepadanya rasa manisnya iman di hati. Mungkin juga manis yang dimaksud adalah manisnya cinta hakiki.
Lalu bagaimana jika ikhtilat tidak bisa dihindari lagi ? Cara yang paling umum adalah beramal dengan ikhlas, gadhul bashar, puasa, hijab fisik dan jaga hati. Namun, jika itu semua belum juga bisa menundukan pandangan dan membuat hati tenang, maka solusi ini mungkin perlu dicoba, Nikah. Nikah akan mengalihkan pikiran dari pengharapan-pengharapan yang tidak perlu. Pengharapan yang selama ini menghantui telah berwujud menjadi bidadari yang setia menanti di rumah sendiri. Kalaupun ada godaan syetan di tengah jalan, ya, tinggal pulang saja. Di rumah ada yang halal kok.
Seperti yang ana ungkapkan di awal bahwa cinta sejati yang hakiki hanya akan terwujud jika telah melewati gerbang pernikahan ini. Jika belum melewatinya, ana masih menganggapnya syubhat. Sementara syubhat dan snafsu hanya bisa dihalalkan lewat jalur pernikahan.



